Text
Piagam perserikatan bangsa-bangsa dan statuta mahkamah internasional
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah dokumen pendirian yang menjadi dasar hukum pembentukan PBB dan mengatur fungsi, tujuan, serta prinsip-prinsip organisasi internasional ini. Disahkan pada 26 Juni 1945 di San Francisco, piagam ini bertujuan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional, mempromosikan kerja sama antarnegara, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Piagam ini terdiri dari sejumlah pasal yang menguraikan struktur organisasi, kewenangan berbagai badan utama PBB, termasuk Majelis Umum, Dewan Keamanan, dan Sekretariat, serta kewajiban negara anggota dalam upaya menciptakan dunia yang lebih damai dan adil.
No other version available